Sedang mencari apa saja yang harus dilakukan ketika ingin mendirikan UMKM?
Untuk kamu yang ingin menggali lebih dalam tentang dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, artinya kamu bisa membuka peluang usaha dan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan distribusi pendapatan.
Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap tentang UMKM, dari definisi, ketentuan, dan cara mendirikan UMKM sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi, untuk yang tertarik membuka UMKM, wajib simak artikel ini sampai selesai!
Pengertian UMKM
UMKM, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah kategori bisnis yang operasinya berada di bawah skala tertentu yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Usaha ini dapat dijalankan oleh perorangan, kelompok, rumah tangga, atau badan usaha kecil yang memenuhi kriteria tertentu.
Nah, UMKM juga dibedakan oleh beberapa jenis, seperti Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Ketiganya dibedakan berdasarkan aset serta hasil penjualan yang mereka dapatkan selama satu tahun.
Kriteria dan Ketentuan Membangun UMKM

Penting bagi calon pengusaha untuk memahami kriteria dan ketentuan yang berlaku untuk membangun UMKM.
Nah, berikut adalah kriteria atau jenis UMKM yang perlu kamu ketahui sebelum memulai bisnis:
1. Usaha Mikro
Usaha yang dijalankan oleh individu atau keluarga dengan sumber daya terbatas. Omset tahunan yang mereka miliki maksimal Rp300 juta per tahun.
Kemudian, mereka juga setidaknya memiliki aset maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Contoh dari Usaha Mikro adalah toko kelontong, tukang cukur, warung makan kecil, usaha jahit, dan kerajinan tangan.
2. Usaha Kecil
Berbeda dengan sebelumnya, kalau usaha ini beroperasi lebih besar dari mikro tapi fokus pada pasar lokal atau regional. Omset tahunannya antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Biasanya asetnya antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Contoh dari Usaha kecil mencakup toko baju, bengkel mobil/motor, usaha percetakan, salon kecantikan, peternakan sapi perah.
3. Usaha Menengah
Usaha ini punya cakupan pasar yang lebih luas, termasuk nasional dan internasional. Biasanya mereka memiliki omset tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Nah, aset yang mereka miliki juga antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Kriteria ini membantu dalam menentukan skala usaha dan mempersiapkan dokumentasi serta perizinan yang sesuai dengan kategori usaha.
Memahami kriteria ini juga penting untuk menentukan besaran pajak dan persyaratan legal lainnya yang relevan dengan skala usaha yang dijalankan.
Cara Mendirikan UMKM di Indonesia
Proses pendaftaran UMKM melalui sistem Online Single Submission (OSS) bisa kamu ikuti dengan coba beberapa langkah ini:
- Buka https://oss.go.id dan daftar atau login jika sudah memiliki akun.
- Klik menu “Daftar” setelah login.
- Seleksi “Skala Usaha UMK” dan klik “Lanjut”.
- Tentukan apakah mendaftar sebagai “Badan Usaha” atau “Orang Perorangan” dan masukkan NIK atau jenis badan usaha.
- Isi alamat email atau nomor HP untuk verifikasi, masukkan kode verifikasi yang diterima, lalu klik “Verifikasi”.
- Isi data profil usaha sesuai dengan data Dukcapil, setujui syarat dan ketentuan, kemudian klik “Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Bagaimana, tidak sulit kan untuk mendirikan UMKM di Indonesia? Mungkin mendaftarnya tak sulit, tapi kamu bisa jadi terhambat akan modal usaha. Nah, tidak perlu khawatir soal modal, apalagi sampai ingin pinjam dengan menjamin barang atau aset berharga.
Jika kamu membutuhkan pinjaman modal usaha tanpa pinjaman, kami sarankan untuk coba andalkan Amartha. Dengan Amartha, kamu bisa mendapatkan solusi bagi UMKM yang membutuhkan suntikan dana.
Tidak sulit untuk mengajukan dana ke Amartha, asalkan kamu mau mengikuti prosedur yang ada. Apa saja keuntungannya? Proses pengajuan mudah, aman, dan terpercaya. Cicilan ringan dengan jangka waktu pengembalian hingga 50 minggu. Pencairan dana cepat tanpa potongan admin. Lengkap, kan? Yuk, pikirkan modal bersama Amartha!