Bagi kamu yang ingin berinvestasi emas, dalam Islam terdapat hukumnya. Hukum menabung emas ini mengatur rinci tentang kategori emas dan cara jual-beli emas yang sesuai syariah.
Tentu saja bagi kita perlu berikhtiar cari tahu lebih jauh tentang hukum investasi emas ini. Apalagi, saat ini kita bisa beli emas digital lewat platform online dengan sangat mudahnya.
Majelis Ulama Indonesia telah memutuskan hukum menabung emas masuk kategori mubah. Mubah berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.
Investasi emas adalah yang paling dianjurkan dalam syariat Islam. Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun.
Namun, bagaimana hukum menabung emas digital lewat aplikasi investasi?
Hukum Beli Emas Digital
Skema menabung emas yang diterapkan oleh platform online pada umumnya adalah lewat memiliki akun tabungan emas.
Nasabah dapat menyetorkan dana awal ke tabungannya untuk mengisi saldo minimal dan membeli emas dengan saldo itu dengan minimum senilai 0,01 gram emas. Harga per gram emas ditentukan oleh harga emas pada hari pembelian.
Selanjutnya, kamu sebagai nasabah dapat membeli emas dengan nilai berapa pun. Dan kelak saat ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah ditabung, kamu perlu pastikan telah menabung emas paling tidak 1 gram ditambah dengan biaya cetak.
Muamalah Pertukaran Emas
Ketika kita membeli emas, artinya terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.
HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”
Jadi, berdasarkan hadis tersebut, pertukaran uang dengan emas dapat dilakukan asalkan tunai. Muamalah pertukaran ribawi ini harus dipenuhi kedua orang yang saling bertransaksi sebaga berikut:
- Harus kontan (yadan bi yadin/hulul)
- Selanjutnya, harus sepadan (tamatsul), tidak boleh beda timbangan atau takaran
- Begitu juga harus saling menerima (taqabudl), tidak boleh saling tunda penyerahan bagi barang yang lainnya
Di beragam aplikasi investasi yang menyertakan pilihan instrumen emas biasanya sudah mengikuti muamalah, sehingga kamu tak perlu khawatir untuk berinvestasi sesuai syariah.