Kesehatan mental adalah salah satu hal yang patut mendapatkan perhatian. Kebanyakan orang selama ini masih abai terhadap kondisi mental mereka, enggan memeriksakan diri ke tenaga profesional dan malah self-diagnosis.
Salah satu alasan tak langsung memeriksakan diri adalah karena stigma terkait gangguan mental. Selain itu, beberapa orang menganggap biaya berobat ke psikiater terbilang mahal.
Padahal kamu bisa konsultasi ke psikolog atau psikiater dengan BPJS Kesehatan untuk memeriksakan kesehatan mental dengan akses pengobatan secara gratis.
Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog atau psikiater di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Nah, apabila kamu ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater dengan BPJS juga, untuk biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan akan ditanggung. BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Alur layanan konsultasi kesehatan mental sama seperti layanan kesehatan lainnya, dan caranya cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan layanan konsultasi psikolog dan psikiater dengan BPJS Kesehatan:
1. Daftar di BPJS Kesehatan
Untuk mengecek apakah diri kamu sudah terdaftar atau belum di BPJS, bisa lewat aplikasi JKN Mobile yang bisa diunduh di ponsel.
Apabila belum terdaftar di database BPJS Kesehatan, maka kamu dapat mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan penyelenggara.
Harap perhatikan apakah kamu termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pensiunan BUMN/BUMD, atau peserta Mandiri, karena masing-masing pengelompokan peserta memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kamu dapat mendaftarkan diri di Kantor BPJS Kesehatan atau secara online.
Setelah mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan, maka kamu akan diberikan Kartu Indonesia Sehat.
2. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Untuk mendapatkan layanan konsultasi psikologi atau psikiater dengan BPJS, kamu perlu mengunjungi Faskes Tingkat I terlebih dahulu. Faskes Tingkat I ditentukan berdasarkan domisili kamu di KTP.
Apabila kamu menetap di daerah/kota lain untuk jangka waktu yang lama, maka kamu dapat mengganti Fakses Tingkat I kamu di Kantor BPJS terdekat atau melalui aplikasi JKN Mobile.
Ada baiknya kamu memberi tahu orang terdekat, seperti anggota keluarga atau teman, untuk menemani. Ini berguna agar ada pihak lain yang bisa mengecek proses perkembangan kamu, atau membantu hal-hal lainnya.
Saat mendaftarkan diri, jangan lupa untuk mengatakan kepada petugas administrasi bahwa kamu akan menggunakan BPJS untuk konsultasi psikologi kali ini. Akan tetapi, tidak semua Faskes Tingkat I memiliki Poli Jiwa.
Apabila Faskes Tingkat I kamu tidak memiliki Poli Jiwa, maka kamu dapat berkonsultasi dengan dokter umum yang nantinya akan memberikan surat rujukan ke RS.
3. Mendapatkan Surat Rujukan ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan
Apabila Faskes Tingkat I tidak dapat menangani permasalahan kamu, maka kamu akan mendapatkan surat rujukan. Surat tersebut kemungkinan besar akan merujuk kamu ke RS dan psikiater.
Surat rujukan tersebut berlaku selama 3 bulan, sehingga kamu memiliki waktu untuk menentukan apakah permasalahan kamu dapat diselesaikan sendiri atau kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut lewat konsul ke psikolog atau psikiater dengan BPJS.
4. Pergi ke Rumah Sakit
Apabila kamu memutuskan untuk ke RS, siapkan berkas kamu terlebih dahulu, yaitu:
- Fotokopi KTP
- Kartu Indonesia Sehat/BPJS
- Kartu Keluarga, dan
- Surat rujukan dari Faskes Tingkat I.
Fotokopi yang banyak, ya, karena kamu akan menyerahkan berkas tersebut setiap kali kamu kontrol. Setelah mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean, maka ikuti prosedur yang berlaku dalam RS tersebut.
Setelah itu, kamu akan menuju Poli Jiwa, lalu menyerahkan berkas ke perawat, dan menunggu giliran dipanggil.
5. Bertemu dengan Psikiater
Kamu akan ditanyakan mengenai permasalahan kamu oleh perawat. Hal tersebut merupakan asesmen awal yang dilakukan sebelum bertemu dengan psikolog atau psikiater.
Setelah itu, kamu akan bertemu dengan psikolog atau psikiater kamu. Ceritakanlah permasalahan kamu sejujur dan seterbuka mungkin.
Para psikolog dan psikiater hadir untuk membantu, dan tentunya mereka menjaga kerahasiaan klien/pasien.
6. Ambil Obat
Setelah konsultasi, kamu dapat mengambil obat di apotek RS. Pastikan kamu memperhatikan penjelasan apoteker mengenai dosis, berapa kali dan waktu konsumsi obat.
Untuk resep obat jika kamu konsul ke psikolog atau psikiater dengan BPJS biasanya sudah di-cover.
Konsumsilah obat kamu secara rutin, dan jangan berhenti mengonsumsi obat tanpa izin psikiater karena akan timbul efek samping.
7. Kontrol Berkala
Untuk kontrol, langkah-langkah yang ditempuh sama seperti saat kamu mengunjungi RS untuk pertama kalinya.
Pastikan kamu membawa fotokopi KTP, Kartu Indonesia Sehat/BPJS, Kartu Keluarga, dan surat rujukan dari Faskes Tingkat I. Lakukan hal tersebut setiap kali kamu akan kontrol ke psikiater dengan BPJS Kesehatan.
Secara keseluruhan, alur layanan konsultasi psikologi sama seperti layanan kesehatan lainnya jika menggunakan BPJS.
Sekali lagi, ada baiknya orang-orang terdekat tahu kalau kamu ke psikolog atau psikiater dengan BPJS. Alasannya sederhana, mereka bisa bantu kondisikan lingkungan kamu supaya lebih kondusif, sebab akan diedukasi juga soal diri kamu.
Terakhir, yang paling penting, rajin kontrol, jangan lupa minum obat, tetap jaga mood dan pola hidup, serta beri tahu orang terdekat.
Jika ada yang perlu ditanyakan bisa kontak saya, semoga saya ikut bisa bantu. (Kalau lama respon atau balas pesannya, maaf ya, tapi saya serius bakal bantu semampunya.)